Total Tayangan Halaman

Senin, 18 November 2013

PANDUAN FASILITASI KPMD Tahap Perencanaan

PANDUAN FASILITASI KPMD DALAM BERBAGAI TAHAPAN KEGIATAN PNPM
TAHAP PERENCANAAN
NO
KEGIATAN
TUJUAN
LANGKAH-LANGKAH
KETERANGAN
1
Penggalian gagasan/Musyawarah Dusun/RW/Kelompok
1.     Sosialisasi PNPM -MP kepada kelompok masyarakat
2.     Menentukan klasifikasi Kesejahteraan
3.     Menyusun Peta Sosial
4.     Menganalisis permasalahan dan penyebab kemiskinan masyarakat.
5.     Menggali gagasan untuk maupun visi ke depan dari masyarakat untuk mengatasi permasalahan dan penyebab kemiskinan
6.     Menentukan utusan dusun/kelompok ke MKP dan MP Perencanaan
PERSIAPAN :
1.     Kerjasama dengan perangkat/ketua kelompok untuk mengundang/menumpang , tempat, waktu untuk penggalian gagasan.
2.     Kerja sama dengan TPK untuk ikut sosialisasi dan penggalian gagasan bersama-sama
3.     Sehari sebelum acara dimulai pastikan pelaksanaan acara :
·          Peserta telah diundang
·          Tempat dan waktu tidak ada perubahan
4.     Persiapkan Spidol, kertas plano, berita acara, susunan acara, Peta sosial desa, daftar hadir

PELAKSANAAN :
1.     Menjelaskan tentang kebijakan PNPM -MP
2.     Beri kesempatan hadirin bertanya.
3.     Untuk pertemuan pertama ajak peserta bersama-sama menentukan klasifikasi kesejahteraan : Kaya, menengah dan miskin
4.     Ajak peserta bersama-sama mencari penyebab akar kemiskinan di desa
5.     Terangkan dan gunakan Peta Sosial untuk alat bantu menggali gagasan
6.     Tulis usulan gagasan di kertas plano
7.     Ajak peserta untuk mencari pemecahan masalah dari yang diusulkan satu persatu dan visi kedepan peserta untuk mengatasi permasalahan tersebut
8.     Pandu kelompok untuk memilih wakil dalam MKP dan Musdes Perencanaan
9.     Bacakan sekali lagi hasil musyawarah dan buat berita Acara
10.   Berita acara Mengetahui Ketua kelompok atau Kadus atau Ketua tempat pertemuan berlangsung.
Setelah pertemuan jangan lupa  : Daftar hadir berita acara dan notulendibawahnya ditulis : 1.Jumlahpeserta laki-laki?
2.Jumlah peserta perempuan dan
3.Jumlah orang miskin dari peserta yang hadir. Penggalian gagasan atau musdus ini sifatnya review dari RPJMDes/Kel tahun yang akan datang
2














MKP ( Musyawarah Khusus Untuk Perempuan )
1.     Gagasan-gagasan kegiatan dan visi ke depan kelompok perempuan dlm mengatasi penyebab kemiskinan
2.     Menetapkan usulan SPP dan usulan selain SPP
3.     Memilih wakil perempuan untuk hadir dalam MAD
4.     Memilih wakil perempuan yang terlibat dalam penulisan usulan
PERSIAPAN :
1.     Kerjasama dengan Kepala Desa/ketua kelompok untuk MKP bahas bersama tentang : Waktu, tempat dan lain-lainnya.
2.     Pilih waktu yang tepat kapan perempuan banyak bisa hadir
5.     Sehari sebelum acara dimulai pastikan pelaksanaan acara :
·          Peserta telah diundang
·          Tempat dan waktu tidak ada perubahan
Persiapkan Spidol, kertas plano, berita acara, susunan acara, Peta sosial desa, daftar hadir
PELAKSANAAN :
1.     Jelaskan tujuan pertemuan MKP dan jelaskan kembali tentang PNPM -MP
2.     Ajak peserta bersama-sama mencari penyebab akar kemiskinan di desa dan ajak peserta diskusi untuk membantu mengatasi masalah tersebut.
3.     Jelaskan tentang syarat usulan, sanksi, swadaya ( baik usulan SPP maupun lainnya)
4.     Tulis usulan gagasan di kertas plano.
5.     Ajak peserta untuk membahas usulan : Lebih bermanfaat bagi kelompok miskin, bermanfaat untuk perempuan, bisa dikerjakan masyarakat, didukung oleh sumberdaya yang ada
6.     Gunakan Peta Sosial desa dalam menyepakati usulan akan akan diajukan oleh perempuan.
7.     pilih 3 wakil perempuan untuk hadir dalam MAD.
8.     Pilih 2 orang wakil perempuan yang akan terlibat dalam penulisan usulan ( bisa diambil dari utusan MAD ).
9.     Bacakan kembali hasil keputusan MKP dan buat  berita acaranya
Setelah pertemuan jangan lupa  : Daftar hadir berita acara dan notulendibawahnya ditulis :
1..Jumlah peserta perempuan dan
2..Jumlah orang miskin dari peserta yang hadir.
MKP ini sifatnya review dari RPJMDes/Kel tahun yang akan datang
3.
Musyawarah desa Perencanaan.
1.     Tersusunnya peta Sosial desa dan prioritas penggalian gagasan untuk dimasukkan dalam RPTD dan RPJMP
2.     Tersusunnya visi dan misi desa
3.     Mengesahkan jumlah Rumah Tangga Miskin Desa
4.     Mengesahkan keputusan hasil MKP.
5.     Menetapkan usulan desa
6.     Menetapkan enam orang wakil MAD.
7.     Menetapkan Tim Penulis usulan
8.     Menetapkan calon pengamat MAD
PERSIAPAN :
1.     Kerjasama dengan perangkat/Kepala Desa untuk mengundang masyarakat, tempat,  dll.
2.     Koordinasi dengan FK/FT/PJOK akan adanya musdes.
3.     Tulis usulan MKP dan daftar gagasan campuran dalam kertas plano.
4.     Sehari sebelum acara dimulai pastikan pelaksanaan acara :
a.     Peserta telah diundang
b.     Tempat dan waktu tidak ada perubahan
5.     Persiapkan Spidol, kertas plano, berita acara, susunan acara, Peta sosial desa, tempat pertemuan telah beres ( kursi, meja, papan tulis, Speaker ).
PELAKSANAAN :
1.     Pembukaan oleh Kepala desa.
6.     daftar hadir, kertas paper bila nanti ada pemungutan suara.
2.     Pastikan Penjelasan tujuan pertemuan oleh Ketua Tim Pelaksana .
3.     Penjelasan kembali Prinsip-prinsip PNPM -MP oleh KPMD
4.     Pasang Peta sosial Desa untuk mengetahui posisi usulan
5.     Pasang semua gagasan dan ajak peserta bersama-sama membahas gagasan dan memetakan gagasan untuk RPTD dan RPJMP dan merumuskan visi dan misi desa
6.     Menetapkan dan mengesahkan jumlah Rumah Tangga Miskin Desa.
7.     Penetapan usulan desa dua diantaranya dari hasil MKP yang akan diajukan dalam MAD.
8.     Penetapan enam wakil desa dalam MAD ( Kepala Desa, ketua TPK, Tokoh masy, 3 wakil perempuan hasil MKP )
9.     Penetapan 5 orang Tim penulis usulan ( 1 orang KT, 2 perempuan hasil MKP, 2 orang KPMD )
10.   Pemilihan calon pengamat.
11.   bacakan hasil keputusan dan buat berita acara.
Setelah pertemuan jangan lupa  : Daftar hadir berita acara dan notulendibawahnya ditulis : 1.Jumlahpeserta laki-laki?
2.Jumlah peserta perempuan dan
3.Jumlah orang miskin dari peserta yang hadir.
Musdes Perencanaan ini sifatnya review dari RPJMDes/Kel tahun yang akan datang
4.
Penulisan Usulan
1. Agar gagasan yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa Perencanaan dapat ditulis dengan jelas sehingga memudahkan tim Verifikasi memeriksa kelayakannya.
1.     KPMD sebagai anggota Tim Penulis usulan membuat kesepakatan dengan anggota TPU yang lain kapan akan melakukan penulisan usulan  ( pastikan hari, tanggal, jam, tempat penulisan usulan )
2.     Hubungi dan koordinasi dengan Kepala Desa, TPK dan tokoh masyarakat lainnya.
3.     Persiapkan peralatan penulisan usulan ( Kertas, bolpoin, peta sosial, dan lain sebagainya ).
4.     Persiapkan bahan-bahan  (data) yang diperlukan seperti : Berita acara MKP, MP , Formulir-formulir penulisan usulan ( lihat buku penjelasan VI Penulisan usulan dan Verifikasi )
5.     Untuk usulan SPP, persiapkan form daftar peminjam yang meliputi nama, alamat, jenis usaha, besar pinjaman, tanda tangan.
6.     untuk usulan prasarana, terlebih dahulu lakukan kunjungan lapangan (survei) prasarana yang akan dibangun ( lokasinya dimana? Berapa patok (meter) untuk usulan jalan, berapa lokal untuk usulan madrasah,TK dan lain sebagainya)
7.     pada saat penulisan usulan, uraikan dengan singkat, padat dan jelas alasan manfaat usulan, latar belakang, tujuan usulan, berapa volumenya, bentuk atau konstruksi seperti usulan misalnya gorong-gorong plat beton, jalan aspal dll
8.     Tuliskan lokasi usulan, jumlah penerima manfaat, berapa atau apa swadaya masyarakat,
9.     Buat Rencana Anggaran biaya untuk usulan SPP
10.   Periksa kembali hasil penulisan usulan, dan seluruh TPU tanda tangan serta
11.   lampirkan data-data pendukung secara lengkap.
Bila ada sesuatu yang belum jelas konsultasikan dengan FT/FK/PL
5
Verifikasi
Memberikan jawaban/ penjelasan kepada Tim verifikasi tentang manfaat usulan
1.     koordinasi dengan TPU, TPK, Kepala desa, perangkat dan lembaga terkait akan adanya kunjungan lapangan  ( hari apa, tanggal berapa, jam berapa ).
2.     Persiapkan alat-alat untuk membantu Tim Verifikasi seperti meteran, tambang/rafia dan sebagainya.
      3.  Untuk usulan Simpan pinjam datangkan seluruh Ketua dan anggota kelompok
6
MUSYAWARAH ANTAR DESAPRIORITAS USULAN) DAN PENETAPAN USULAN
1.Menyusun dan menetapkan peringkat usulan SPP dan non SPP
2.Menyepakati sanksi, aturan perguliran
3.menyusun jadwal Musyawarah Desa III.

4.Menetapkan usulan terdanai dan jumlah dana
1.     Hubungi Wakil wakil masyarakat yang akan menghadiri MAD ( Wakil masyarakat sudah dipilih pada waktu MP Perencanaan yaitu; Kepala Desa, Ketua TPK, 3 orang tokoh Perempuan dan 1 orang tokoh laki-laki.
2.     Terangkan tugas-tugas wakil masyarakat pada saat hadir di MAD, Tugasnya adalah memperjuangkan usulan desa,ikut berpartisipasi dalam setiap pembahasan, mencatat hasil MAD).
3.     Hubungi tokoh masyarakat yang terpilih sebagai pengamat.
4.     Terangkan tugas pengamat dalam MAD; tugasnya adalah mengamati jalannya musyawarah agar berlangsung tertib, tidak ada kecurangan, mendampingi kelompok dalam berdiskusi, bisa memberikan penengahan apabila ada ketidaktitiktemuan, pengamat harus bisa independen, tidak memihak kepada salah satu peserta atau desa.
Pada hari H periksa kembali apakah wakil MAD sudah hadir semua
7
MUSYAWARAH DESA INFORMASI HASIL MAD















1. Sosialisasi hasil penetapan alokasi dana PNPM -MP yang diputuskan dalam MAD.
2. Bagi desa yang terdanai :
Ø  Menetapkan susunan lengkap TPK .
Ø  Menyepakati besar insentif pekerja dan cara pembayarannya
Ø  Menyepakati sanksi-sanksi pelaksanaan
Ø  Menjelaskan mekanisme pengadaan bahan
Ø  Menyepakati realisasi swadaya masyarakat
Ø  Membentuk Tim Khusus yang akan memantau pelaksanaan PNPM -MP.
PERSIAPAN ;
1.Koordinasi dengan Kepala desa, Ketua TPK, perangkat ; konsultasikan tentang :
Ø  Waktu MP : Kapan ( Hari apa, tanggal berapa, Jam berapa )
Ø  Tempat : dimana, tempat duduk mencukupi apa tidak
Ø  Undangan : siapa saja yang diundang, siapa yang mengedarkan undangan, kontrol sekali lagi satu hari sebelum pelaksanaan apakah undangan telah disampaikan.

2.Materi : Tujuan MP apa, hasil MAD, persiapan daftar hadir, Berita Acara MP , Kertas plano                 ( karton), Spidol, solasi dll.
PELAKSANAAN :
1.     Pembukaan oleh kepala desa.
2.     Penjelasan mengenai hasil MAD penetapan usulan oleh KPMD
      Khusus untuk desa yang terdanai PNPM -MP
3.     Pembahasan mengenai Jumlah dana yang diterima oleh desa.
4.     Menetapkan susunan lengkap TPK (bila perlu tambahan seperti, penerima material, pencari material.
5.     Menyepakati besarnya insentif pekerja, tukang, mandor.
6.     Menyepakati sanksi pelaksanaan, berikan contoh apabila ada TPK, atau pekerja yang tidak menjalankan kewajibannya/menyelewengkan dana.
7.     Sepakati insentif pekerja, tukang, mandor dan berapa yang disumbangkan untuk swadaya, dilihat lagi berita acara tentang kesanggupan swadaya.
Menetapkan Tim Khusus Pemantau pelaksanaan. Kemukakan dahulu tugas dari Tim Khusus yaitu: -memeriksa administrasi keuangan TPK, memeriksa Kuitansi pembayaran TPK, memeriksa pelaksanaan pekerjaan, menjelaskan hasil pemantauannya kepada masyarakat dalam Musyawarah pertanggungjawaban. Kemukakan pula bahwa Tim Khusus tidak mendapatkan honor dari dana PNPM -MP.


Baik desa yang usulannya terdanai maupun tidak wajib melaksanakan Musdes
Penulis adalah KPMD Sekar-Bojonegoro