PANDUAN
FASILITASI KPMD DALAM BERBAGAI TAHAPAN KEGIATAN PNPM
|
||||
TAHAP
PERENCANAAN
|
||||
NO
|
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
LANGKAH-LANGKAH
|
KETERANGAN
|
1
|
Penggalian gagasan/Musyawarah Dusun/RW/Kelompok
|
1. Sosialisasi
PNPM -MP kepada kelompok masyarakat
2. Menentukan klasifikasi Kesejahteraan
3. Menyusun Peta Sosial
4. Menganalisis permasalahan dan penyebab kemiskinan
masyarakat.
5. Menggali gagasan untuk maupun visi ke depan dari
masyarakat untuk mengatasi permasalahan dan penyebab kemiskinan
6. Menentukan
utusan dusun/kelompok ke MKP dan MP Perencanaan
|
PERSIAPAN :
1. Kerjasama dengan perangkat/ketua kelompok untuk
mengundang/menumpang , tempat, waktu untuk penggalian gagasan.
2. Kerja sama dengan TPK untuk ikut sosialisasi dan
penggalian gagasan bersama-sama
3. Sehari
sebelum acara dimulai pastikan pelaksanaan acara :
· Peserta telah diundang
· Tempat dan
waktu tidak ada perubahan
4. Persiapkan
Spidol, kertas plano, berita acara, susunan acara, Peta sosial desa, daftar
hadir
PELAKSANAAN :
1. Menjelaskan
tentang kebijakan PNPM -MP
2. Beri kesempatan hadirin bertanya.
3. Untuk
pertemuan pertama ajak peserta bersama-sama menentukan klasifikasi
kesejahteraan : Kaya, menengah dan miskin
4. Ajak peserta
bersama-sama mencari penyebab akar kemiskinan di desa
5. Terangkan dan
gunakan Peta Sosial untuk alat bantu menggali gagasan
6. Tulis usulan gagasan di kertas plano
7. Ajak peserta untuk mencari pemecahan masalah dari yang
diusulkan satu persatu dan visi kedepan peserta untuk mengatasi permasalahan
tersebut
8. Pandu kelompok untuk memilih wakil dalam MKP dan Musdes
Perencanaan
9. Bacakan sekali lagi hasil musyawarah dan buat berita Acara
10. Berita acara Mengetahui Ketua kelompok atau Kadus atau
Ketua tempat pertemuan berlangsung.
|
Setelah pertemuan jangan lupa : Daftar hadir berita acara
dan notulendibawahnya
ditulis : 1.Jumlahpeserta laki-laki?
2.Jumlah peserta perempuan dan
3.Jumlah orang miskin dari peserta
yang hadir. Penggalian
gagasan atau musdus ini sifatnya review dari RPJMDes/Kel tahun yang akan
datang
|
2
|
MKP ( Musyawarah Khusus Untuk Perempuan )
|
1. Gagasan-gagasan kegiatan dan visi ke depan kelompok
perempuan dlm mengatasi penyebab kemiskinan
2. Menetapkan
usulan SPP dan usulan selain SPP
3. Memilih wakil perempuan untuk hadir dalam MAD
4. Memilih wakil perempuan yang terlibat dalam penulisan
usulan
|
PERSIAPAN :
1. Kerjasama dengan Kepala Desa/ketua kelompok untuk MKP
bahas bersama tentang : Waktu, tempat dan lain-lainnya.
2. Pilih waktu yang tepat kapan perempuan banyak bisa hadir
5. Sehari
sebelum acara dimulai pastikan pelaksanaan acara :
· Peserta telah diundang
· Tempat dan
waktu tidak ada perubahan
Persiapkan Spidol, kertas plano,
berita acara, susunan acara, Peta sosial desa, daftar hadir
PELAKSANAAN :
1. Jelaskan
tujuan pertemuan MKP dan jelaskan kembali tentang PNPM -MP
2. Ajak peserta
bersama-sama mencari penyebab akar kemiskinan di desa dan ajak peserta
diskusi untuk membantu mengatasi masalah tersebut.
3. Jelaskan
tentang syarat usulan, sanksi, swadaya ( baik usulan SPP maupun lainnya)
4. Tulis usulan gagasan di kertas plano.
5. Ajak peserta untuk membahas usulan : Lebih bermanfaat bagi
kelompok miskin, bermanfaat untuk perempuan, bisa dikerjakan masyarakat,
didukung oleh sumberdaya yang ada
6. Gunakan Peta
Sosial desa dalam menyepakati usulan akan akan diajukan oleh perempuan.
7. pilih 3 wakil
perempuan untuk hadir dalam MAD.
8. Pilih 2 orang wakil perempuan yang akan terlibat dalam
penulisan usulan ( bisa diambil dari utusan MAD ).
9. Bacakan kembali hasil keputusan MKP dan buat berita acaranya
|
Setelah pertemuan jangan lupa : Daftar hadir berita acara
dan notulendibawahnya
ditulis :
1..Jumlah
peserta perempuan dan
2..Jumlah orang miskin dari peserta
yang hadir.
MKP ini sifatnya review dari
RPJMDes/Kel tahun yang akan datang
|
3.
|
Musyawarah desa Perencanaan.
|
1. Tersusunnya
peta Sosial desa dan prioritas penggalian gagasan untuk dimasukkan dalam RPTD
dan RPJMP
2. Tersusunnya visi dan misi desa
3. Mengesahkan
jumlah Rumah Tangga Miskin Desa
4. Mengesahkan keputusan hasil MKP.
5. Menetapkan usulan desa
6. Menetapkan enam orang wakil MAD.
7. Menetapkan Tim Penulis usulan
8. Menetapkan calon pengamat MAD
|
PERSIAPAN :
1. Kerjasama
dengan perangkat/Kepala Desa untuk mengundang masyarakat, tempat, dll.
2. Koordinasi
dengan FK/FT/PJOK akan adanya musdes.
3. Tulis usulan
MKP dan daftar gagasan campuran dalam kertas plano.
4. Sehari
sebelum acara dimulai pastikan pelaksanaan acara :
a. Peserta telah diundang
b. Tempat dan
waktu tidak ada perubahan
5. Persiapkan Spidol, kertas plano, berita acara, susunan
acara, Peta sosial desa, tempat pertemuan telah beres ( kursi, meja, papan
tulis, Speaker ).
PELAKSANAAN :
1. Pembukaan oleh Kepala desa.
6. daftar hadir,
kertas paper bila nanti ada pemungutan suara.
2. Pastikan
Penjelasan tujuan pertemuan oleh Ketua Tim Pelaksana .
3. Penjelasan
kembali Prinsip-prinsip PNPM -MP oleh KPMD
4. Pasang Peta
sosial Desa untuk mengetahui posisi usulan
5. Pasang semua
gagasan dan ajak peserta bersama-sama membahas gagasan dan memetakan gagasan
untuk RPTD dan RPJMP dan merumuskan visi dan misi desa
6. Menetapkan
dan mengesahkan jumlah Rumah Tangga Miskin Desa.
7. Penetapan usulan desa dua diantaranya dari hasil MKP yang
akan diajukan dalam MAD.
8. Penetapan enam wakil desa dalam MAD ( Kepala Desa, ketua
TPK, Tokoh masy, 3 wakil perempuan hasil MKP )
9. Penetapan 5 orang Tim penulis usulan ( 1 orang KT, 2
perempuan hasil MKP, 2 orang KPMD )
10. Pemilihan calon pengamat.
11. bacakan hasil
keputusan dan buat berita acara.
|
Setelah pertemuan jangan lupa : Daftar hadir berita acara
dan notulendibawahnya
ditulis : 1.Jumlahpeserta laki-laki?
2.Jumlah peserta perempuan dan
3.Jumlah orang miskin dari peserta
yang hadir.
Musdes Perencanaan ini sifatnya
review dari RPJMDes/Kel tahun yang akan datang
|
4.
|
Penulisan Usulan
|
1. Agar gagasan yang telah disepakati dalam Musyawarah
Desa Perencanaan dapat ditulis dengan jelas sehingga memudahkan tim
Verifikasi memeriksa kelayakannya.
|
1. KPMD sebagai anggota Tim Penulis usulan membuat
kesepakatan dengan anggota TPU yang lain kapan akan melakukan penulisan
usulan ( pastikan hari, tanggal, jam, tempat penulisan usulan )
2. Hubungi dan koordinasi dengan Kepala Desa, TPK dan tokoh
masyarakat lainnya.
3. Persiapkan
peralatan penulisan usulan ( Kertas, bolpoin, peta sosial, dan lain
sebagainya ).
4. Persiapkan
bahan-bahan (data) yang diperlukan seperti : Berita acara MKP, MP ,
Formulir-formulir penulisan usulan ( lihat buku penjelasan VI Penulisan
usulan dan Verifikasi )
5. Untuk usulan SPP, persiapkan form daftar peminjam yang
meliputi nama, alamat, jenis usaha, besar pinjaman, tanda tangan.
6. untuk usulan prasarana, terlebih dahulu lakukan kunjungan
lapangan (survei) prasarana yang akan dibangun ( lokasinya dimana? Berapa
patok (meter) untuk usulan jalan, berapa lokal untuk usulan madrasah,TK dan
lain sebagainya)
7. pada saat penulisan usulan, uraikan dengan singkat, padat
dan jelas alasan manfaat usulan, latar belakang, tujuan usulan, berapa
volumenya, bentuk atau konstruksi seperti usulan misalnya gorong-gorong plat
beton, jalan aspal dll
8. Tuliskan
lokasi usulan, jumlah penerima manfaat, berapa atau apa swadaya masyarakat,
9. Buat Rencana
Anggaran biaya untuk usulan SPP
10. Periksa
kembali hasil penulisan usulan, dan seluruh TPU tanda tangan serta
11. lampirkan
data-data pendukung secara lengkap.
|
Bila ada sesuatu yang belum jelas
konsultasikan dengan FT/FK/PL
|
5
|
Verifikasi
|
Memberikan jawaban/ penjelasan kepada Tim verifikasi
tentang manfaat usulan
|
1. koordinasi dengan TPU, TPK, Kepala desa, perangkat dan
lembaga terkait akan adanya kunjungan lapangan ( hari apa, tanggal berapa, jam berapa ).
2. Persiapkan alat-alat untuk membantu Tim Verifikasi seperti
meteran, tambang/rafia dan sebagainya.
3. Untuk usulan Simpan pinjam datangkan seluruh Ketua dan
anggota kelompok
|
|
6
|
MUSYAWARAH ANTAR DESAPRIORITAS
USULAN) DAN PENETAPAN USULAN
|
1.Menyusun dan menetapkan peringkat
usulan SPP dan non SPP
2.Menyepakati
sanksi, aturan perguliran
3.menyusun
jadwal Musyawarah Desa III.
4.Menetapkan usulan terdanai dan jumlah dana
|
1. Hubungi Wakil wakil masyarakat yang akan menghadiri MAD (
Wakil masyarakat sudah dipilih pada waktu MP Perencanaan yaitu; Kepala Desa,
Ketua TPK, 3 orang tokoh Perempuan dan 1 orang tokoh laki-laki.
2. Terangkan tugas-tugas wakil masyarakat pada saat hadir di
MAD, Tugasnya adalah memperjuangkan usulan desa,ikut berpartisipasi dalam
setiap pembahasan, mencatat hasil MAD).
3. Hubungi tokoh masyarakat yang terpilih sebagai pengamat.
4. Terangkan tugas pengamat dalam MAD; tugasnya adalah
mengamati jalannya musyawarah agar berlangsung tertib, tidak ada kecurangan,
mendampingi kelompok dalam berdiskusi, bisa memberikan penengahan apabila ada
ketidaktitiktemuan, pengamat harus bisa independen, tidak memihak kepada
salah satu peserta atau desa.
|
Pada hari H periksa kembali apakah wakil MAD sudah hadir
semua
|
7
|
MUSYAWARAH DESA INFORMASI
HASIL MAD
|
1. Sosialisasi hasil penetapan
alokasi dana PNPM -MP yang diputuskan dalam MAD.
2. Bagi desa yang terdanai :
Ø Menetapkan susunan lengkap TPK .
Ø Menyepakati besar insentif pekerja dan cara pembayarannya
Ø Menyepakati sanksi-sanksi pelaksanaan
Ø Menjelaskan mekanisme pengadaan bahan
Ø Menyepakati realisasi swadaya masyarakat
Ø Membentuk Tim
Khusus yang akan memantau pelaksanaan PNPM -MP.
|
PERSIAPAN ;
1.Koordinasi dengan Kepala desa, Ketua TPK, perangkat ;
konsultasikan tentang :
Ø Waktu MP : Kapan
( Hari apa, tanggal berapa, Jam berapa )
Ø Tempat :
dimana, tempat duduk mencukupi apa tidak
Ø Undangan : siapa saja yang diundang, siapa yang
mengedarkan undangan, kontrol sekali lagi satu hari sebelum pelaksanaan
apakah undangan telah disampaikan.
2.Materi : Tujuan MP apa, hasil MAD,
persiapan daftar hadir, Berita Acara MP , Kertas
plano ( karton),
Spidol, solasi dll.
PELAKSANAAN :
1. Pembukaan oleh kepala desa.
2. Penjelasan
mengenai hasil MAD penetapan usulan oleh KPMD
Khusus untuk desa yang terdanai PNPM -MP
3. Pembahasan
mengenai Jumlah dana yang diterima oleh desa.
4. Menetapkan susunan lengkap TPK (bila perlu tambahan
seperti, penerima material, pencari material.
5. Menyepakati
besarnya insentif pekerja, tukang, mandor.
6. Menyepakati sanksi pelaksanaan, berikan contoh apabila ada
TPK, atau pekerja yang tidak menjalankan kewajibannya/menyelewengkan dana.
7. Sepakati insentif pekerja, tukang, mandor dan berapa yang
disumbangkan untuk swadaya, dilihat lagi berita acara tentang kesanggupan
swadaya.
Menetapkan Tim Khusus Pemantau
pelaksanaan. Kemukakan dahulu tugas dari Tim Khusus yaitu: -memeriksa
administrasi keuangan TPK, memeriksa Kuitansi pembayaran TPK, memeriksa
pelaksanaan pekerjaan, menjelaskan hasil pemantauannya kepada masyarakat
dalam Musyawarah pertanggungjawaban. Kemukakan
pula bahwa Tim Khusus tidak mendapatkan honor dari dana PNPM -MP.
|
Baik desa yang usulannya terdanai
maupun tidak wajib melaksanakan Musdes
|
Total Tayangan Halaman
Senin, 18 November 2013
PANDUAN FASILITASI KPMD Tahap Perencanaan
Langganan:
Postingan (Atom)